kanalhukum.co. Cuaca panas ekstem, kemarau dan maraknya penyakit infeksi saluran pernapasan akut menjadi persoalan tersendiri di ibukota jakarta, dimana hal ini terjadi karena buruknya kualitas udara, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh asap pabrik, limbah industri, asap kendaraan roda dua dan empat.
Tidak dapat kita pungkiri kualitas udara memang menurun, cuaca panas terik serta gerah, keadaan ini tentu sangat menyiksa apalagi dibeberapa daerah juga telah dilanda krisis air bersih, dengan adanya persoalan ini perlu adanya peran serta pemerintah untuk dapat memberikan solusi kepada masyarakat dengan cepat dan tepat untuk kepentingan bersama seluruh warga negara.
Perlu kita garis bawahi pada saat ini khususnya di ibukota memang sangat minim ruang terbuka hijau, bahkan tidak ada hutan kota, tentu ini menjadi faktor yang menyebabkan cuaca menjadi semakin panas dan buruknya kualitas udara, berdasarkan data dari Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Prof. Agus Dwi Susanto menyebutkan pada bulan agustus terdapat 200 ribu penderita penyakit Ispa waaaw data yang sangat fantastis dari sudut pandang korban akibat persoalan polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Persoalan buruknya kualitas udara dan polusi udara sebenarnya sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat, namun memang belum ada solusi genuien dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini dan oleh karena itu pemerintah selaku pemilik kebijakan harus serius dalam menyelesaikan permasalahan polusi udara, agar kedepan masyarakat dapat menghirup udara bersih, serta jaminan atas kualitas udara bersih dan bebas dari polusi.
Pasal Pencemar Lingkungan
Apabila kita mau meneliti lebih dalam ada berbagai macam faktor yang diantaranya adalah karena perusahaan diduga menggunakan bahan bakar untuk kegiatan produksi tidak ramah lingkungan, dan maka menyebabkan polusi udara tingkat tinggi, apabila hal itu terjadi tentu ada ancaman pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan dengan adanya peraturan perundang undangan ini apabila ada seseorang atau korporasi/perusahan dengan sengaja melakukan polusi udara akan ada konsekuensi hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1), (2) dan (3) yang menyatakan :
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000. dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Pasal 98 ayat (2)
Apabila perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya pada kesehatan manusia, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000. miliar dan paling banyak Rp. 12.000.000.000. Miliar.
Dari ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan (2) tersebut pada hakikatnya ada saksi berat yang dapat menjerat seseorang atau perusahaan apabila dengan sengaja melakukan polusi udara dengan denda secara perdata dan ancaman kurangan badan. Namun pada hakikatnya masyarakat sebenarnya menunggu agar pemerintah dapat benar-benar menjamin kepastian atas kualitas udara yang sehat dan bersih kepada setiap warga negara karena hal tersebut merupakan peran dan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.
R. Andi Wijaya, S.H
Praktisi Hukum