KANALHUKUM.CO. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Untuk awal uji coba ini akan berlaku di wilayah Polda Metro Jaya. Setelah lolos uji maka akan berlaku secara nasional.
“Baru tahap uji coba,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Sabtu. Pada tahap awal ini Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu. Hal ini, lanjut Santoso agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan. Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5). “Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet.
Jika hasil asesmen dinyatakan lolos, maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya. “Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan, “tambahnya.
Surat Tilang Lewat WhatsApp
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar. Sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rinciannya.
Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (2/5), memastikan pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp bukan berformat Android Package Kit (APK). Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan. Ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi soal tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000.