kanalhukum.co. Kejahatan peretasan kartu kredit berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Jepang. Dalam kasus ini dua orang sudah berhasil ditangkap. Mereka yang berhasil ditangkap berinisial SB dan DK. Kejahatan yang mereka lakukan adalah peretasan kartu kredit melalui transaksi elektronik di beberapa marketplace di Jepang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar di Mabes Polri Jakarta, Selasa, menyebutkan SB ditangkap di Jepang, sedangkan DK ditangkap di Yogyakarta.Keduanya merupakan warga negara Indonesia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyidikan Kepolisian Jepang atas laporan delapan warga Jepang yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka. Menurut Vivid kedua pelaku melakukan ekses ilegal menggunakan hacking tools yang diperoleh dari laman 16shop. Para pelaku melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara daring di Jepang. Keduanya berhasil membobol korban para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo net shop. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp1,6 miliar.
Pelaku melakukan tindak pidana dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2021. Disebutkan keduanya berhasil menggunakan hasil pencurian data dan info korban tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace. “Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB, kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia,” ungkapnya.
Dijerat dengan Pasal Berlapis
Yang menarik dari kasus ini, antara pelaku SB dan DK merupakan teman lama yang pernah bekerja sebagai disc jockey (DJ) di Bali. Kemudian, SB pindah kerja di Jepang sebagai chef, sedangkan DK masih di Indonesia. DK merupakan otak dari pelaku kejahatan sedang SB yang berada di Jepang ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang, setelah aktif dikendalikan oleh DK. “Tujuannya untuk mengelabui. Otak pelaku kejahatan ada di Indonesia, sedangkan komputer untuk meretas akses ada di Jepang. Setelah membobol akses pelaku belanja di marketplace,” tutur Vivid.
Kejahatan pelaku terungkap setelah salah satu barang belanjaan selain dikirim melalui pos juga pernah dikirim ke alamat SB di Jepang. Sehingga kepolisian Jepang berhasil penangkap pelaku pertama, kemudian terungkap ada pelaku lain berinisial DK di Indonesia. Atas perbuatannya, para pelaku diproses hukum terpisah, SB ditangani oleh Kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri.
DK dijerat dengan pasal berlapis. “Kami juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso. Atase Kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa yang hadir dalam konferensi pers itu menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama investigasi Kepolisian Jepang dengan Bareskrim Polri yang mulanya diselidiki oleh kepolisian Jepang. Kepolisian Jepang dan Bareskrim Polri telah menandatangani kerja sama (MoU) dalam penanganan kejahatan-kejahatan transnasional.