kanalhukum.co. Istilah politik hukum menjadi bagian penting dari pembentukan kebijakan. Setiap negara terdapat politik hukum yang perannya sebagai kebijakan dasar bagi penyelenggara negara untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.
Di Indonesia sendiri nampaknya berada pada posisi negara yang menyusun politik hukumnya secara sistematis dan terprogram, baik karena alasan dari negara jajahan menjadi merdeka maupun alasan idiologis amanat rechtsidea yaitu cita hukum yang termuat dalam konstitusi dan pembukaan UUD 1945.
Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan dari Istilah hukum Belanda rechtspolitiek. Kata ini merupakan gabungan dari kata recht dan Politiek. Dalam kamus bahasa Indonesia kata recht berarti hukum. Sedangkan politiek mengandung arti beleid. Adapun kata belied sendiri dalam bahasa indonesia berarti kebijakan (policy). Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum.
Kebijakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bisa diartikan dengan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak.
Padmono Wahojo dalam buku “Dasar Politik Hukum” mendefinisikan politik hukum sebahai kebijakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum yang berlaku dimasa datang (IusConstituendum).
Sementara itu Satjipto Rahardjo dalam buku Politik Hukum Di Indonesia”mendifinisikan politik hukum adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat dan menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu:
1. Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada.
2. Cara – cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut.
3. Kapan waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara – cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan.
4. Dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara – cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.
Semoga bermanfaat !!! (Dari berbagai sumber)