KANALHUKUM.CO. Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Hingga kini Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus TPPO tersebut. Kasus ini berawal dari laporan mahasiswa Univeritas Negeri jakarta (UNJ ) yang ikut program magangatau di Jerman, namun mereka dipekerjakan secara non prosedural.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro para tersangka kasus Ferien Job itu terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60). “Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi. Kemungkinan besar tidak hadir. Nanti kalau tidak hadir kami akan kami terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” katanya.
Magang di Jerman
Dalam kasus ini Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus TPPO berkedok magang kerja di Jerman atau Ferien Job. Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Ketiganya tidak dilakukan penahanan atas subjektif penyidik dan dikenakan wajib lapor. “Dengan berbagai pertimbangan tiga tersangka tersebut tidak kami tahan dan kami wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandhani.
Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa Indonesia mendatangi KBRI di Jerman. Mereka mengaku sedang mengikuti ferien job tersebut. Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi. Selain itu mahasiswa juga mendapatkan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.