KANALHUKUM.CO. Penyidikan kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih berproses. Pihak kepolisian membantah kabar yang menyebut kasus Firli Bahuri sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Tidak benar (di SP3),” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Selasa. Hal sama diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan kasus Firli Bahuri masih berproses. “Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut,” kata Ade.
Kemudian Ade juga memastikan bahwa penyidikan kepada Firli dilakukan secara profesional dan tuntas. “Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade.
Sebelumnya Polda Metro Jaya pada 22 November tahun lalu menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Beberapa rangkaian hingga berkas perkara juga sudah masuk ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akan tetapi hingga kini tidak kunjung dinyatakan lengkap.
Kasus Firli Bahuri
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11). Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Penyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa (6/2), namun tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin (26/2), Firli kembali mangkir.
Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Lalu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi. Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Rabu (24/1). Namun, karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat (2/2).