kanalhukum.co. Kasus TPPU Indosurya mulai memasuki bapak baru. Kasus yang merugikan ribuan nasabah ini naik ke tahap penyidikan. Namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kombes Robertus Yohanes De Deo. Ia menambahkan selain TPPU yang dinaikan ke tahap penyidikan, ada juga tindak pidana lain di antaranya keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli. “Belum (ada tersangka), masih proses sidik. Jadi satu perkara,” ucap Robertus seperti dilansir sindonews.com
Saat ini Bareskrim Polri terus mengusut kasus kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Namun dalam perjalanannya kedua terdakwa perkara tersebut divonis bebas oleh pengadilan.
Dalam kesempatan lain Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyebut ada beberapa kendala yang terjadi dalam pembayaran ganti rugi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada nasabah, yang dilaporkan baru terbayar sebesar 15,56 persen.
“Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi,” ujar Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa. Kedua, lanjut dia, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.
Teten Masduki menyebut ada beberapa kendala yang terjadi dalam pembayaran ganti rugi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada nasabah, yang dilaporkan baru terbayar sebesar 15,56 persen.
Kemudian, kesulitan lain yang terjadi adalah lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang disebut Teten dalam keputusan itu tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
“Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi,” tegasnya.