KANALHUKUM.CO. Kasus terbunuhnya wanita di Pulau Pari memasuki babak baru. Pihak Penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang Kaum RT/004 RW/02 Nomor 35 Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara. Dalam kasus tersebut wanita berinisial RR (35) ditemukan tidak bernyawa Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
“Olah TKP dilakukan di sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang Kaum RT/004 RW/02 Nomor 35 Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara, Selasa (23/4) kemarin,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/24).
Dalam olah TKP tersebut sejumlah barang bukti pun kembali disita sebagai barang bukti. Pihak kepolisian menyita satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah SIM card, satu buah plastik tisu magic, dan satu bungkus rokok. Kemudian, dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka SIM card, dan satu buah lakban warna putih bening.
Kasus pembunuhan ini berkaitan dengan prostitusi di mana korban dan pelaku sempat cekcok karena uang bayaran usai berhubungan intim. Pelaku lalu mencekik korban hingga tewas. Adapun pelaku pembunuhan adalah MYP (28). Dia ditangkap di Sumatera Barat pada Kamis (18/4) Polda Metro Jaya menyebut sakit hati melatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).
“Pada saat di kos korban, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali, namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati, ” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa. Ade Ary kemudian menjelaskan tersangka berinisial NYP (28) merasa tidak terima karena korban RR (35) meminta harga lebih tinggi hingga akhirnya melakukan pembunuhan. “Keduanya sempat cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal, ” katanya. Pelaku adalah pelanggan korban. Sementara untuk tiga lainnya yang ditangkap sebelumnya hanya sebagai saksi.