kanalhukum.co. Kepolisian dinilai gegabah dalam menangani demonstrasi di Seruyan. Kalimantan Tengah. Aksi massa yang menewaskan satu orang menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) memenuhi janji untuk memberikan 20 persen kebun plasma dan kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhilafarafez. Ia menyayangkan penanganan demo warga dan menila polisi gegabah saat menangani demo warga yang berujung ricuh tersebut. “Harusnya mengedepankan unsur preventif dalam menangani aksi demo apalagi yang dilakukan warga saat mereka menuntut haknya. Sebagai abdi negara, polisi seharusnya mengayomi masyarakat,” ujar Gilang dalam rilisnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta agar pihak kepolisian mengusut dugaan penembakan tersebut. Ia menegaskan seharusnya tidak boleh adanya korban tewas dalam aksi unjuk rasa itu. Pihak kepolisian, lanjutnya, sudah seharusnya memahami standard operasional prosedur (SOP) saat mengamankan demonstrasi warga. “Saya prihatin dan menyayangkan ada tiga warga yang dilaporkan terkena tembakan, bahkan salah satunya dikabarkan tewas,” jelas Taufik.
Ia juga mendesak kasus ini diusut tuntas. Menurutnya, pihak kepolisian semestinya bertindak sebagai mediator bukan menjadi eksekutor ketika berhadapan dengan warga dalam menangani sengketa antara warga dengan perusahaan. “Usut tuntas dan transparan, harus dipastikan pelakunya ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Seruyan Menewaskan Satu Warga
Dia juga meminta agar dilakukan pemulihan hubungan Polri dengan warga setempat. Dengan demikian, kondusifitas di daerah Seruyan bisa terjamin. “Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Juga perlu dikaji akar masalahnya, dan Polri membantu menyelesaikannya tanpa ada kekerasan,” ujarnya
Bentrokan antara pihak kepolisian dengan warga di kebun sawit, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi saat aksi demo pada Sabtu (7/10) kemarin. Warga menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) memenuhi janji untuk memberikan 20 persen kebun plasma dan kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Demo dilakukan karena pihak perusahaan tak juga memenuhi kesepakatan setelah puluhan tahun berjanji.
Dalam aksi demo itu, diketahui tiga orang warga mengalami luka-luka akibat tindakan represif aparat kepolisian. Bahkan salah seorang warga tewas dengan luka tembak yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.