KANALHUKUM.CO. Bisnis prostitusi online berhasil dibongkar oleh Direskrimum Polda DIY. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya patroli siber polisi yang menemukan salah satu akun di media sosial yang melakukan kegiatan prostitusi tersebut.
Menurut Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX Endriadi, S.I.K., tindak prostitusi online melalui media sosial terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. “Ini kami dapati saat tim kami melakukan patroli di media sosial. Dalam patroli ini kami mendapati salah satu akun yang menawarkan jasa prostitusi,” ujar Kombes. Pol. FX Endriadi, Senin (15/4).
Kemudian jajaran Direskrimum menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan. Tak Berapa lama diperoleh informasi valid terkait pelaku prostitusi itu ada di salah satu hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman. “Setelah diperoleh kepastian, kami langsung bergerak untuk lakukan penggrebekan,” jelas Kombes. Pol. FX Endriadi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku menawarkan jasa prostitusi secara threesome dan bahkan foursome dengan harga Rp1,5 juta sekali main. Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang perempuan dan 1 orang laki-laki serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, seprei, alat kontrasepsi dan handuk. “Dari penangkapan itu, satu orang berinisial FD, laki-laki berusia 26 tahun, warga Gendeng, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku FD berperan sebagai mucikari sehingga melanggar pasal 296 atau 506 KUHP,” ungkapnya.