KANALHUKUM.CO. Bos pemilik sabu seberat 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi berinisial RK terus diburu oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). RK masuk daftar pencarian (DPO) buronan karena menjadi dalang dari ketiga pelaku agen narkoba yaitu HR, PJ dan PN. Ketiga pelaku ini sudah tertangkap dan saat ini berada dalam tahanan Mapolda Sumsel.
Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen A Rachmat Wibowo menjelaskan RK masuk daftar pencarian (DPO) buronan karena menjadi dalang kasus ini. “RK merupakan buronan yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui Whatsapp Call. Ia merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung. Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR. “Kediaman PN di geledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya,” katanya.
Polda Sumsel
PJ (31) warga Bukit Lama Ilir Barat Palembang dan istrinya PN (28 ) serta HR (43), warga Bailangu Timur Sekayu Musibanyuasin. PJ tertangkap pada Kamis pagi (1/2) oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan 111, 642 kilogram sabu dan 134.951 butir pil ekstasi. Pelaku HR ditangkap saat membawa barang bukti ekstasi dijok mobil yang dikendarainya, Suzuki ignis warna oranye BG 1690 BO. Sedangkan PJ disergap saat membawa narkoba jenis ekstasi dalam mobil yang dikendarainya Brio merah BG 1718 AH dijalan Tanjung Barangan Palembang.
Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap PN yang merupakan istri dari PJ, yang menyimpan narkoba didalam lemari rumahnya di Gandus kota Palembang. Dirumah tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 111,642 kilogram sabu dan 126.732 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari kamarnya.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka mendapatkan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
.