KANALHUKUM.CO. Terkait dengan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran seorang calon Pilkada DKI Jakarta 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa hal tersebut bukan ranah kepolisian. Satu-satunya lembaga yang berwenang dalam kasus tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Basawlu)
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya. “Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” jelasnya
Menurutnya kesimpulan tersebut merupakan hasil dari penyidik telah melakukan analisa dan penelaahan sejumlah aturan. Selain itu, pihaknya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada terlapor. Sehingga, terlapor dapat mempertimbangkan langkan lanjutan seperti apa.
“Betul dan disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor,” jelasnya.
Selain itu pihak Polda Metro Jaya Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ‘aquo’ pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024. “Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ‘aquo’ pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara ‘aquo’,” katanya.
Ade Safri kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan memutuskan laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan. Dia juga menyebutkan kasus tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pilkada DKI
Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. “Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” ujarnya.
Selain itu Ade Safri juga menyarankan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. “SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor,” katanya.
Sebelumnya Warga DKI Jakarta berinisial S (45) telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8). Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan KTP-nya untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.