kanalhukum.co. Salah satu pimpinan proyek jalan layang Cikampek berinisial ID diperiksan oleh Jampidsus Kejagung sebagai saksi. Pemeriksaan terkait dengan empat saksi lainnya. Selain itu juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujar Ketut .
Sebelumnya pihak Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa ada empat saksi. Mereka adalah SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian ada FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated. Selain itu juga sudah diperiksa SBU selaku Project Manager PT Acses Indonesia (Persero) periode 2016-2020. Terakhir TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Seperti diketahui perkara ini bermula saat Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Japek II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Kemudian tim penyidik Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated (Jalan Layang) Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
“Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,” kata ucap Ketut beberapa waktu lalu.
Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.