KANALHUKUM.CO. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan menggunakan mekanisme lain. Menurutnya pemilihan Gubernur Jakarta tetap akan dipilih rakyat secara langsung
Hal tersebut disampaikan dasco merespons atas progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” kata Dasco dalam keterangan yang di Jakarta, Minggu (4/3).
Menurutnya pemerintah maupun partai politik mempunyai keinginan sama soal pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang rencananya berlangsung November 2024. “Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru,” ungkap Dasco.
Selain itu lanjutnya, pemerintah dan DPR RI pun telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ terkait agar pemilihan gubernur. Kesepakatan tersebut terjadi sebelum masa reses DPR. “Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,”jelasnya.
Gubernur Jakarta
Sekedar informasi DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Namun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan belum menerima penugasan untuk membahas RUU itu.
“Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu aja rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangan yangs dikutip Parlementaria (4/3/). Baidlowi mengatakan belum ada pula pembahasan soal mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme itu tergantung pada dinamika politik yang berlangsung.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) sah menjadi RUU atas usulan DPR. UU ini mengubah Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini pun mengacu pada UU IKN.