kanalhukum.co. Puan Maharani mendorong pemerintah untuk mengedepankan proses rehabilitasi sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Puan menilai rehabilitasi anak berkonflik hukum baik yang berperan sebagai pelaku, korban ataupun saksi sangat penting untuk menunjang psikologi anak.
“Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, proses pidana harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, hak-hak si anak juga tidak boleh dilupakan. Kedepankan proses rehabilitasi sosial,” ujar Puan.
Untuk itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemerintah harus memberikan rehabilitasi sosial melalui lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).
“Korban anak, saksi anak, atau anak pelaku yang sedang menunggu proses peradilan dan anak yang telah adanya putusan sanksi harus diberikan program pelatihan LPKS itu sendiri. LPKS juga berfungsi untuk pelayanan sosial dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial,” tambahnya.
Untuk itu Puan Maharani meminta pemerintah memastikan fasilitas dan tenaga ahli yang mendampingi ABH. Hal ini penting agar mereka mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. ” Perlu fasilitas yang mewadahi kegiatan konseling, sosialisasi dan treatment untuk penyembuhan luka psikis bagi anak yang merupakan akibat adanya proses hukum yang panjang,” ungkap Puan.
Pentingnya Menjaga Privasi ABH
Kemudian Puan menambahkan adanya rehabilitasi hukum akan mampu mengembalikan kepercayaan diri para ABH. Selain itu menyembuhkannya dari trauma akibat berkonflik dengan hukum sehingga anak mereka (ABH-red) dapat kembali menjalani fungsi sosialnya ketika permasalahan hukumnya selesai. “Karena ABH sebagai anak memiliki hak-hak yang wajib dijamin, mendaptkan perlindungan, dan pemenuhan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah, dan negara,” tegas Puan.
Selanjutnya, ujar Puan, ada hak anak untuk memperoleh pendidikan secara penuh juga juga belaku pada ABH . Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Puan juga meminta ABH mendapat hak kesehatan sebagaimana mestinya. “Memastikan anak yang berkonflik dengan hukum mendapatkan hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi anak-anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa adanya kekerasan serta diskriminasi,” ungkapnya.
Secara khusus Puan mengingatkan pentingnya pemberian perlindungan terhadap jati diri anak ABH. Untuk itu, ia meminta semua pihak menjaga privacy ABH demi kelangsungan masa depan mereka terlepas dari kesalahan di masa lampau. ( Sumber laman beritasatu.com)