kanalhukum.co. Perputaran judi online pada tahun 2022 mencapai Rp 18 triliun rupiah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut perputaran ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dalam catatan tahun 2021, PPATK menyebut perputaran judi online mencapai Rp. 57 triliun.
Dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Darurat Judi Online” pada Sabtu (26/8) kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah. Menurutnya kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena yang terlibat judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD). “Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,”ungkapnya.
Natsir mengatakan perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan PPATK, peningkatan judi online meningkat tajam pada masa pandemi. Hal ini karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. “Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online,” katanya.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022. Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.