kanalhukum.co. Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAL mengajukan pengaduan konstitusional terkait Perppu Cipta Kerja. Menurut KEPAL pembentukan Perppu adalah bentuk pelanggaran atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. Untuk itu Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mengeluarkan fatwa.
Hal ini dikatakan Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL, Janses E Sihaloho. Menurutnya Perppu tersebut adalah pelanggaran putusan MK. Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang berakibat fatal, dikarenakan putusan MK jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama waktu 2 (dua) tahun. Namun Pemerintah Republik Indonesia mencari jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.
Selain itu penerbitan Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat ihwal “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, dan tidak didasarkan pada asas kejelasan rumusan dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf f dan Pasal 6 Ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu Perwakilan KEPAL, Gunawan, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengatakan selain pengaduan konstitusional, Kepal juga mengadukan Perppu Cipta Kerja dan menindaklanjuti Pengaduan Konstitusional Atas Adanya Pelanggaran Hak Konstitusional akibat pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja dan Permohonan Fatwa Mahkamah Konstitusi.
“ Pengaduan kami atas pelanggaran tersebut pada tanggal tanggal 15 Desember 2022 yang telah teregister dengan Nomor Pengaduan: NUPP Konsultasi No. 558 tertanggal 15 Desember 2022,” katanya.
Gunawan menambahkan berdasarkan pantauan Kepal telah terjadi pelanggaran putusan MK dengan tidak melakukan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja.
“ Hal ini tidak saja menciptakan hilangnya jaminan kepastian hukum bagi rakyat tetapi juga berdampak langsung kepada rakyat, seperti permasalahan upah dan PHK massal buruh, kebun dan tambang di kawasan hutan, impor pangan, penanaman modal asing di pertanian holtikultura, akses nelayan ke wilayah pengelolaan perikanan, food estate, Bank Tanah, dan hambatan bagi reforma agraria,” tambahnya.
Pengaduan kami atas pelanggaran tersebut pada tanggal tanggal 15 Desember 2022 yang telah teregister dengan Nomor Pengaduan: NUPP Konsultasi No. 558 tertanggal 15 Desember 2022,
Untuk itu KEPAL ingin mengingatkan kembali kepada MK untuk membuka kembali persidangan, dan memberikan jawaban resmi terkait Pengaduan Konstitusional serta memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI. Hal ini penting dilakukan agar MK menerima Pengaduan Konstitusional dan permohonan fatwa atas Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja dari para pengadu. Selain itu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen dan mengeluarkan Fatwa MK atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.
KEPAL adalah gabungan dari beberapa organisasi seperti Aliansi Organis Indonesia (AOI), Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, FIAN Indonesia, FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara), IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Institute for Ecosoc Rights, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Sawit Watch (SW), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)