KANALHUKUM.CO. Revisi Undang-Undang cagar Budaya mendapat dukungan dari salah satu legislator Komisi X DPR RI. Adanya revisi undang-undang tersebut akan berkaitan dengan pemanfaatan cagar budaya maupun perlindungannya.
“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” tutur Ferdiansyah Anggota Komisi X DPR RI, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya telah memasuki tahun ke-14. “ Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan, ” tutur Ferdiansyah. Lebih lanjut, Ferdiansyah menambahkan jika UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya direvisi, akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu revisi undang-undang tersebut akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO. Adanya akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.
Kemudian adanya kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan. Untuk itu, ungkap dia, perlu menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.
Dan yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas. “Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi kita tidak merespon dengan cepat. Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan. Jadi, keempat hal itulah yang mempengaruhi. UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi,” ungkapnya.