KANALHUKUM.CO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk membuat regulasi terkait pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini untuk menanggapi isu isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, namun sudah terdata di daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman langkah regulasi KPU itu penting agar para pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. “Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik. Sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya. KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena belum ada regulasinya dari pusat,” kata Aminurokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Aminurokhman menambahkan KPU perlu didorong untuk membuat regulasi meskipun Ketua KPU RI sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut. Hal itu aturan tersebit penting agar pemilih yang belum punya KTP fisik, namun sudah terdapat dalam DPT dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
Selanjutnya Dia menjelaskan Komisi II DPR perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. “Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk DPT sehingga seharusnya jangan sampai hak pilihnya hilang,” ujarnya.
Untuk itu ia menegaskan bahwa Komisi II DPR mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan tersebut. Menurutnya jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi.
“Karena mereka kan sudah memiliki identitas, NIK nya ada, batas usianya di KK itu juga sudah tertera, apalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPU di seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” katanya.