KANALHUKUM.CO. Dirjen HAM usulkan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan pembela Hak Asasi Manusia HAM). Aturan tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). Komnas HAM sudah membentuk prosedur operasional standar (SOP) pelindungan bagi pembela HAM. Salah satu diantaranya adalah melakukan asesmen terhadap pembela HAM untuk diberikan surat keterangan.
Menurut Dirjen HAM Dhahana Putra, Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM sudah mengatur ketentuan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi, maupun lembaga untuk terlibat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Namun, aturan tersebut masih bersifat normatif. “Tentunya ini dibutuhkan suatu regulasi aplikatif,” ujar Dirjen HAM.
Dahana menambahkan meski Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM tidak memuat pendelegasian pembentukan PP, peraturan turunan itu masih bisa diterbitkan. “Amanat konstitusi seperti itu. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, maka dibentuk PP, walaupun tidak ada pendelegasian,” ucapnya.
Menurutnya PP terkait perlindungan bagi pembela HAM perlu karena sifatnya aplikatif. Namun. Lanjutnya pembentukan undang-undang tetap bisa linear dengan upaya revisi UU HAM. Dirjen HAM menilai, UU HAM saat ini sudah terlalu lama, sehingga perlu ada perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi terkini. “Kami pun juga sudah ada naskah akademiknya. Bahkan dari prolegnas, insyaallah mungkin periode ke depan kita akan optimalkan terhadap perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 ini,” katanya dalam diskusi publik di, Jakarta (27/9).
SOP Komnas HAM
Pernyataan Dahana itu tersebut merespon laporan bertajuk Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023. Dalam catatan tersebut Kemitraan menemukan bahwa serangan maupun ancaman terhadap pembela HAM terus terjadi dengan pola dan bentuk serangan yang semakin beragam.
Kemitraan menyebut terdapat perubahan jenis serangan terhadap pembela HAM, yakni dari serangan penganiayaan bergeser menjadi serangan hukum atau judicial harassment. Oleh sebab itu, salah satu rekomendasi dari Kemitraan kepada negara ialah memperkuat peraturan perundang-undangan tentang pelindungan pembela HAM.
Selain itu juga merekomendasikan agar pihak terkait melaksanakan tanggung jawab untuk mengakui, menjamin, dan melindungi pembela HAM. Dan termasuk di dalamnya penghentian penggunaan kekerasan dan kriminalisasi kepada pembela HAM.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyebut dalam membela pembela HAM, Komnas HAM sudah membentuk prosedur operasional standar (SOP) pelindungan bagi pembela HAM. Salah satu diantaranya adalah melakukan asesmen terhadap pembela HAM untuk diberikan surat keterangan.
“Komnas HAM melakukan asesmen apakah seseorang atau sekelompok orang merupakan pembela HAM, dan ketika orang tersebut menghadapi ancaman, khususnya ancaman hukum, Komnas HAM bisa mengeluarkan surat keterangan pembela HAM,” katanya