kanalhukum.co. Pemahaman kerangka hukum antara sesama anggota ASEAN menjadi bagian terpenting dalam memberantas tidak pidana perdagangan orang atau TPPO. Untuk itu negara ASEAN tidak hanya sepakat pada sanksi tegas pada sindikat dan mafia tapi juga tidak memberikan celah bagi warganya keluar secara tidak resmi.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Jakarta Kamis (8/6). “Mudah-mudahan KTT ASEAN bisa melahirkan kesepakatan. Komitmen di masing-masing negara kawasan ASEAN untuk memerangi sindikat penempatan ilegal,”ungapnya. Benny berharap anggota ASEAN tidak hanya sepakat untuk memberikan sanksi tegas tetapi juga mampu memberikan celah untuk warga negaranya keluar secara tidak resmi. selain itu juga pemahaman tentang kerangka hukum yang sama.
Inisiatif Presiden RI Joko Widodo dalam Forum KTT ASEAN Mei 2023 lalu menyebutkan tentang pentingnya pemberantasan TPPO. Pernyataan ini menunjukkan pemerintah Indonesia peka terhadap kejahatan transnasional. “Ini memang kejahatan lintas negara, ini tidak bisa dibiarkan” ucapnya. Selain itu Benny juga menekankan penempatan pekerja migran harus menjadi tanggung jawab negara, bukan sindikat.
Benny menyarankan pemerintah melarang korban ke luar negeri selama lima tahun sebagai upaya melindungi masyarakat bekerja secara ilegal.
Benny mengatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo tersebut dalam. “Perintah Presiden sudah jelas, kami akan melaksanakan sungguh-sungguh di lapangan, komitmen kepada Republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai oleh hadirnya sindikat dan mafia,” ujarnya.
Saat ini TPPO tidak hanya terjadi di wilayah ASEAN, tapi juga di wilayah lain seperti Timur Tengah bahkan daerah konflik. “Ini juga banyak dan kita tidak boleh lalai penempatan di daerah konflik,” tutur. Untuk mencegah TPPO, Benny menyarankan pemerintah melarang korban ke luar negeri selama lima tahun. Hal ini sebagai upaya melindungi masyarakat bekerja secara ilegal.
Usulan tersebut, kata Benny, karena adanya temuan korban TPPO yang pernah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke daerah asalnya justru ditemukan kembali ketika pemerintah melakukan penggerebekan di tempat penangkapan.