kanalhukum.co. Dalam kunjungan kerjanya di Surabaya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan mengatakan perumusan RUU tersebut akan melibatkan masyarakat termasuk para pemangku kepentingan. Hal ini penting dilakukan karena masyarakat punya hak untuk didengar dan dijelaskan.
“Harus ada meaningful participation, jadi partisipasi publik yang benar-benar berarti. Mereka juga punya hak untuk didengar dan hak untuk dijelaskan. Jadi, ini semua (adalah) bagian dari membuat Undang-Undang yang baik,” ujar Ketua Pansus RUU Kelautan, Utut Adianto di Surabaya.
Menurut Utut dalam kunjungannya tersebut banyak masukan dari sisi akademisi. “Mereka menjelaskan permasalahan yang berhubungan dengan undang-undang kelautan. Kami di Pansus sepakat mengerjakan sebaik-baiknya tidak dikejar-kejar oleh waktu atau kalau bahasa orang sinetronnya Kejar Tayang,” pungkas Utut.
Pada kunjungan kerja ini, tim Pansus RUU Kelautan bertemu dengan beberapa stakeholder sekaligus. Diantara yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Tengah dan Perwakilan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V. Selain itu turut hadri pula Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak. Tim Pansus juga turut mendengarkan masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui dinas terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan hingga Bappeda
Pansus RUU Kelautan
Sekedar informasi Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (RUU Kelautan) merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 3 Oktober 2023, telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus DPR RI mengenai RUU Kelautan.
RUU tentang Kelautan ini akan mengatur tentang laut dan kelautan secara lebih komprehensif guna mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman di Indonesia. Merujuk pada Surat Presiden yang diterima oleh DPR, pemerintah akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga dalam pembahasan RUU ini. (uc/aha)
Seperti diketahui pembahasan perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, DPR RI membentuk panitia khusus. Keanggotan pansus ini terdiri dari sekitar 30 anggota dewan dari seluruh fraksi dengan berbagai latar belakang komisi. Pembentukan pansus ini berlatar belakang banyaknya sektor yang akan dibahas terkait dengan undang-undang ini mulai dari pengamanan dan penegakan hukum di laut, sumber daya kelautan, sumber daya alam, perdagangan hingga transportasi.