kanalhukum.co. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada tiga aspek terkait dengan pungutan di industri pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang perlu dipertegas. Aspek pertama adalah legalitas atau dasar hukum pemerintah melakukan pungutan. Aspek yang perlu ditegaskan selanjutnya adalah satuan nilainya. Aspek ketiga untuk apa pungutan tersebut dilakukan.
“Selama ini asumsi Pemda, pungutan itu yang penting masuk kas daerah. Tidak ingat bahwa pungutan itu asalnya ada dalam perspektif untuk melindungi kepentingan lingkungan. Prioritasnya untuk pemulihan lingkungan, merawat dan menjaga kelestarian lingkungan yang tidak direpresentasikan dalam anggaran,” ujar Ghufron saat menjadi keynote speaker Seminar Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam melalui seminar tersebut Ghufron berharap lembaga terkait bisa memastikan keseluruhan rangkaian bisnis proses pertambangan berjalan secara legal dan akan membawa kepastian hukum pada pengusaha pertambangan. Selain itu Pemda diharapkan juga mampu mengontrol aspek lingkungan dari izin tambang dan pemasukan daerah dari pertambangan semakin terukur. “Jika hal ini tidak berlangsung, akan berdampak pada dua hal yaitu rusaknya lingkungan dan masalah moral hazard,” katanya.
Ghufron menambahkan bahwa perlu adanya perubahan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dan perubahan persyaratan atau ketentuan dalam memperoleh perizinan. “Misalnya, semula wewenang pengeluaran izinnya berada di tingkat pemerintah kabupaten, lalu ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kemudian ditarik lagi jadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian dikembalikan lagi ke pemerintah provinsi. Persyaratan yang diberlakukan dalam perizinan dari setiap masa itu, dalam setiap periode pada perubahan itu, tentu punya persyaratan yang berubah atau berbeda pula,” kata Ghufron.
Selanjutnya Ghufron menambahkan bahwa dampak perubahan tersebut menghasilkan produk perizinan yang sudah terbit sebelumnya baik yang masih berlaku, diperpanjang dan bahkan yang sudah tidak berlaku. “Banyak hal yang perlu dirapikan. Termasuk diantaranya adalah tentang pungutannya, ”jelas Ghufron.
Seminar Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diprakarsai oleh Direktorat Koodinasi dan
Supervisi KPK dengan melibatkan seluruh Bupati dan walikota se-Jawa Tengah dan DIY. Seminar juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi , Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman, Pangdam Dionegoro Rudianto. Setelah seminar, acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Jawa Tengah dan DIY.