KANALHUKUM.CO. Perlu ada regulasi terkait dengan penahanan ijazah yang marak dilakukan oleh perusahaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menilai regulasi ini sangat mendesak guna mengisi kekosongan hukum.
Menurut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra regulasi tersebut perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif. “Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah. Dampak tersebut tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ucap Dhahana.
Menurutnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada aturan perihal penahanan ijazah. Hal inilah yang membuat perusahaan mempunyai inisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.
Namun kemudian yang terjadi banyak masyarakat yang mengeluhkan persyaratan tersebut. Mereka beranggapan penahanan ijazah telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan. “Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ungkapnya.
Untuk itu, Dhahana mengimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Salah satunya adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.
Penahanan Ijazah
Saat ini, kata Dahana, pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tanah air yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM. Ia berharap langkah tersebut mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.
Menurutnya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan terus diikuti pada tataran nasional ke depan. Maka dari itu perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar. “Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” ucap Dhahana
Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah mengatakan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerja menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya tren ijazah calon pekerja ditahan sebagai jaminan. Komnas HAM memandang hal tersebut merupakan persoalan serius dan harus disikapi serta ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait. Komnas Ham menyebut pada dasarnya kontrak kerja harus didasari oleh niat baik serta tidak ada jaminan atau penahanan dan sebagainya.