Dalam kasus Pungli di KPK, sorang saksi menyebut telah mengumpulkan uang sebanyak 746 juta lebih yang disimpan di rekening istri sebelum diserahlan kepada pada terdakwa.
KANALHUKUM.CO. Selama tahun 2020 hingga 2021, pungutan liar atau pungli rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengeruk uang sebesar Rp 746, 35 juta. Pernyataan tersebut keluar dari saksi bernama Elviyanto, yang juga merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih.
Elviyanto mengatakan bahwa uang tersebut masuk rekening sang istri, Siti Jamila dan kakak ipar nya yang bernama Roosari Defianti. Setelah itu baru menyerahkannya kepada terdakwa Muhammad Ridwan selaku petugas Rutan KPK saat itu. “Saya kirimkan uang itu ke rekening Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan dari m-banking istri saya,” ungkapnya saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kemudian Elviyanto juga mengaku uang mengirimkan uang pungli tersebut dari ke rekening Auria. Tercatat ada 24 transaksi dengan nilai total Rp301 juta sepanjang periode 10 Agustus 2020 sampai dengan 3 Februari 2021. Selain itu Elviyanto juga merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta. Hal terebut terjadi pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Ada 15 Terdakwa
Dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK tercatat ada 15 terdakwa. Adapun nilai total hail pungli tersebut sebesar Rp6,38 miliar. Angka ini berhasil terkumpul pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023. Adapun 15 orang yang telah menjadi terdakwa adalah Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi. Kemudian tercatat nama Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta. Selanjutnya adalah serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK yaitu Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan. Kemudian menyusul Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.