KANALHUKUM.COM. Insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA mendapat peringatan dari Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom). Menurutnya bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.
Untuk itu Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat bahwa hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum. “Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000,” katanya.
Menurutnya pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan dan mencemarkan nama baik TNI. Yusri kemudian menjelaskan penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI.
Puspom TNI, lanjut Yusri, terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan t pelat dinas TNI. Hingga saat ini Puspom TNI juga telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh masyarakat pada polisi. Selain itu dirinya meminta masyarakat agar segera melapor ke Puspom TNI manakala mereka menemukan orang-orang yang menjanjikan membuat pelat kendaraan dinas TNI. “Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil,” kata Yusri.
Pelat Dinas TNI
Kemudian Danpuspom mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan tawaran membuat pelat dinas TNI dan surat-surat izin untuk menggunakan pelat tersebut. “Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya apalagi penawaran tersebut melalui media online,” kata Yusri.
Sebelumnya dalam sebuah tayangan yang viral seorang pengendara Toyota Fortuner cekcok dengan pengendara lainnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 56. Pengendara Fortuner itumenggunakan pelat kendaraan dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00. Sejatinya mobil tersebut digunakan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan RI Marsekal TNI Purn. Prof. Asep Adang Supriyadi. Pemilik sah pelat itu dalam siaran resminya menyatakan dia tak kenal dan tak punya hubungan apa pun dengan pemalsu pelat yang mengendarai Toyota Fortuner itu. Asep menjelaskan bahwa pelat dinas itu terpasang pada kendaraannya Mitsubishi Pajero Sport bukan Fortuner. Kendaraan operasional itu digunakan oleh Asep sejak dia pensiun sebagai perwira tinggi TNI pada tahun 2020.