kanalhukum.co. Pergerakan Advokat Indonesia resmi dideklarasikan. Organisasi yang didirikan oleh eks aktivis gerakan mahasiswa yang berprofesi sebagai advokat ini menyerukan pentingnya gerakan reformasi jilid II melalui upaya penegakan hukum.
Menurut ketua umumnya Heroe Waskito reformasi 1998 mampu menghadirkan demokrasi, namun keadilan dan penegakan hukum masih jauh dari yang diharapkan. “Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun, cita-cita reformasi yang sesungguhnya, yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” kata Heroe dalam keterangan tertulisnya Minggu (21/5).
Selanjutnya Heroe menjelaskan bahwa eks aktivis mahasiswa tersebut tidak berbeda ketika mereka menjadi mahasiswa. Menurutnya, mereka masih memiliki semangat yang sama dan menaruh perhatian pada keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. “Hari ini, tiba saat kita kembali. Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil. Melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II,” kata Heroe.
Heroe kemudian menjelaskan organisasi Pergerakan Advokat Indonesia adalah murni organisasi profesi advokat yang independen dan tidak terkait dengan kepentingan politik. Organisasi ini, lanjut Heroe, akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Selain itu akan terus aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.
Semangat Kebangsaan dan Teknologi
Sementara itu Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo organisasi profesi ini mengintegrasikan semangat pergerakan dengan perkembangan teknologi. “ Setelah ini kami akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi artificial intelligence untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum,” kata
Eko optimis bahwa optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil. “Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Di dalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” kata Eko.
Acara deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi. Dalam kesempatan tersebut dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat Indonesia. Mereka terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98, di antaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.