KANALHUKUM.CO. Pergantian lima calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memicu polemik. Bahkan salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memanggil dan memecat Ketua KPU Mochammad Afifuddin Latopada
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu Ketua PBNU Abdullah Latopada di Jakarta (24/9). Permintaan tersebut disampaikan usai KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024. Dalam putusannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 kelima kader itu tak memenuhi syarat pelantikan karena sudah dipecat oleh partainya. “Janganlah berlaku zalim. Mereka ini mendapatkan mandat suara dari rakyat. Besar lagi suaranya. Tiba-tiba dicoret begitu saja tanpa ada kejelasan,” tegasnya
Latopada menyebut permintaan itu juga mempertimbangkan dua dari lima caleg DPR RI terpilih dari PKB masih dalam proses gugatan hukum, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. “KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat ketua KPU,” tegasnya.
Melayangkan Gugatan
Polemik ini bermula keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 pada Jumat (20/9). KPU menetapkan caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Riau II, yakni Mafirion digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.
Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV. Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin. Sedangkan Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II digantikan oleh Anisah Syakur. Selain itu ada Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Ghufron dan Irsyad telah melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9). Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
.