kanalhukum.co. Kegiatan MARI Mendengar Jurnalis Pengadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung menjadi bagian visi menjadi badan peradilan yang berwibawa. Kegiatan ini juga salah satu cara untuk menggali informasi tentang keluhan atau aspirasi masyarakat pencari keadilan melalui media massa atau pers. Mahkamah Agung menyebut pers mempunyai peran penting bagi pencari keadilan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Sunarto. “MA ingin memperoleh informasi yang riil dari yang diundang, dan saat ini rekan-rekan jurnalis,” kata Sunarto di Jakarta, Jumat. Lebih lanjut Sunarto mengatakan keberadaan pers karena sangat dibutuhkan, karena pers lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan yang nantinya berhubungan langsung dengan Mahkamah Agung. “Jadi, salah satu yang mewakili masyarakat pencari keadilan adalah rekan-rekan pers,” kata Sunarto.
Ke depan pihaknya tidak hanya mengundang awak media massa, tetapi Mahkamah juga akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan para pencari keadilan, misalnya pengacara. Dari pertemuannya dengan para wartawan, Mahkamah Agung menyimpulkan terdapat beberapa masalah atau kendala yang selama ini terjadi di lingkup peradilan hukum itu, salah satunya komunikasi yang kurang maksimal antara Mahkamah Agung dan jurnalis.
Sunarto menjelaskan bahwa program MARI Mendengar Jurnalis Pengadilan juga tidak lepas dari upaya mencapai visi menjadi badan peradilan yang berwibawa. Apalagi, Mahkamah Agung telah memiliki cetak biru pembaruan peradilan sejak 2003, kemudian diperbaharui pada tahun 2010.
Cetak biru pembaruan pada saat itu, kata dia, tersusun dengan kontribusi besar dari masyarakat sipil, bukan sekadar memuat aspirasi internal Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat itu untuk mendekatkan Mahkamah Agung dengan ekspektasi dan aspirasi publik, sekaligus upaya memperoleh kepercayaan publik.