KANALHUKUM.CO. Mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena menjadi tersangka dalam kasus pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Penetapannya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Menurut Dirdik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, Abdul Hadi berperan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka Budi Said dalam transaksi emas. “Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” katanya di Kejagung, Kamis (31/1).
Selain itu AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu BS (Budi Said). Pertemuan dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia BS. Lebih lanjut, Kuntadi menyebut pembelian logam mulia dengan perlakuan khusus yang kepada Budi, membuat AHA dapat leluasa melakukan distribusi logam mulia dari PT Antam.
Peran Abdul Hadi Dalam Kasus Budi Said
Bahkan, untuk menutupi persekongkolan transaksi ilegal ini, Abdul Hadi kemudian membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam. “Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” tambahnya.
Menurut Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ada 7 orang saksi, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka. “Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018,” kata Kuntadi.
Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun. Penyidik kemudian menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus Budi Said menyeret sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.