KANALHUKUM.CO. Kementerian Kesehatan (Kemenkes ) menyebut ada 57 petugas pemilu yang meninggal dalam pelaksanaan tahun 2024 ini. Kemenkes mencatat ada 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang wafat hingga tanggal 17 Februari ini. Kemudian ada 8.381 petugas pemilu menjalan perawatan.
Data Kemenkes menyebutkan bahwa ada berbagai penyebab para petugas pemilu itu mendinggal dunia. Adapun penyebab kematian tertinggi para petugas adalah penyakit jantung yaitu 13 kejadia. Penyebab lainnya yaitu kecelakaan ada 8 kejadian. Kemudian gangguan pernapasan akut (ARDS) dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian.
Selain itu penyakit serebrovaskular sebanyak empat kejadian. Selanjutnya akibat kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing sebanyak dua kejadian. Sedangkan akibat sesak nafas, asma, dan diabetes melitus masing-masing sebanyak satu kejadian. Penyebab kematian 15 orang lagi masihbelum ada konfirmasi.
Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima di Jakarta, Minggu menyebut data berdasarkan usia yang meninggal adalah sebagai berikut : Pertama, empat petugas berusia 17-20 tahun. Kedua tujuh petugas berusia 21-30 tahun. Ketiga, delapan petugas berusia 31-40 tahun. Keempat, 18 petugas berusia 41-50 tahun. Kelima, 15 petugas berusia 51-60 tahun. Dan keenam, 5 petugas berusia di atas 60 tahun.
Adapun angka kematian tertinggi ditemukan di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6). Sementara itu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, masing-masing ada dua petugas meninggal. Sedangkan di Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, masing-masing ada petugas meninggal.
Petugas Pemilu
Kemenkes juga menyebut sebanyak 8.381 petugas pemilu menjalan perawatan. Untuk pasien terbanyak adalah anggota KPPS yaitu sebesar 4.281 orang. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang. Menyusul setelahnya saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694. Adapun anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Menurut rentang usia, pasien berumur 17-20 tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan 60 tahun ke atas sebanyak 249 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.