KANALHUKUM.CO. Untuk memperkuat teknis pembuktian penyidikan bidang kelautan dan perikanan (TPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong memperkuat kewenangan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP). Hal tersebut perlu dilakukan agar hasil penyidikan menjadi berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono adanya penguatan teknik pembuktian penyidikan akan semakin mendorong keberhasilan tugas-tugas PPNS-KP dalam melakukan penyidikan TPKP. “Kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara,” ujarnya.
Pung Nugroho mengungkapkan hal tersebut dalam Temu Teknis PPNS-KP Tahun 2024 di Bogor (4/3). Menurutnya salah satu penguatan pembuktian penyidikan oleh PPNS-KP adalah dengan mempertajam analisa kasus dalam resume berkas. Adapun analisis kasusnya adalah dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas. Hal ini penting dilakukan agar mampu menggambarkan modus dan peran tersangka. Selain itu teknik analisa yuridis dalam resume berkas dapat pula menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti yang tersedia.
“Perdalam kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup serta telah memenuhi unsur-unsur pidana,” katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah mengatakan perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti pada tataran implementasi penyidikan. Walaupun KUHAP tidak berubah, namun putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan.
“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan. Serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam,” katanya.
KKP sendiri melalui Direktorat Jenderal PSKDP telah membentuk PPNS-KP (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan). Dalam pembentukannya KKP bekerjasama dengan Diklat Reserse serta Kementerian Hukum dan HAM. PPNS sendiri telah ada di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia.
PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. selain itu jugta ada dalam UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan.