kanalhukum.co. Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan Sura Izin Mengemudi (SIM) mulai memasuki tahap pengkajian pihak kepolisian. Untuk itu syarat tersebut belum dapat diterapkan dengan beberapa alasan.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, pihaknya belum dapat menetapkan penggunaan syarat tersebut bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). “Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,” kata Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6)
Kemudian Yusri menyebut bahwa penerapan sertifikat dalam permohonan SIM tersebut tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah saja. Namun juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut. Yusri mengatakan sertifikat mengemudi harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Selain itu instrukturnya harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini
Untuk itu lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga terkait. Selain itu para instrukturnya juga mempjnyai sertifikat. Selain itu juga telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang ada disejumlah polda. “Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” jelasnya.
Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip.