kanalhukum.co. Pelaku penyelundupan dan kepemilikan senjata api ilegal di indonesia dapat diancam hukuman mati. Untuk itu oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua harus diberikan hukuman berat.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta. “Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati,” kata Tito
Tito menambahkan jika ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api harus mendapatkan hukuman berat. “Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat,” ujarnya.
Tito menyebut bahwa sumber pasokan dan amunisi senjata KKB Papua masuk berasal dari Papua Nugini.”Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak,” ujarnya. Senjata tersebut masuk melalui jalur darat, menyebar dari perbatasan di wilayah Jayapura hingga Merauke. Kendati demikian, kasus senjata ilegal yang masuk melalui jalan tikus di perbatasan Papua-PNG dinilai tidak banyak.
Selain senjata ilegal, senjata KKB merupakan hasil perampasan usai tembak menembak antara KKB di Papua dengan aparat keamanan. “Sebagian besar senjata-senjata itu adalah senjata rampasan dari aparat yang lengah,” katanya. Tidak hanya itu, senjata ilegal KKB ada uamh berasal dari daerah yang pernah berkonflik, seperti Konflik Ambon.”Senjata-senjata itu banyak yang sudah selesai konflik. Ini kan masih disimpan, itu dijual oleh yang berkonflik,” tutur Tito.
Tito menambahkan Filipina adalah salah satu pemasok utama senjata api yang digunakan KKB. Adapun negara yang berbatasan langsung dengan Pulau Miangas, Sulawesi Utara itu memang terkenal memiliki home industry senjata dengan kualitas bagus. “Itu ada yang masuk lewat jalur laut, ada yang melalui jalur udara. Kan ada pilot yang ditangkap itu,” imbuhnya.