kanalhukum.co. Penyelidikan adanya dugaan pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu sebaiknya harus menjadi prioritas kepolisian. Dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan bila tidak ditangani dengan cepat.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani perilaku atau ucapan pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana penodaan agama. “Jika penanganan prioritas tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar,” ucap Arsul.
Untuk itu ia meminta Bareskrim Polri untuk memprioritaskan penyelidikan dugaan hukum pidana terkait polemik pesantren tersebut. “PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Lagi Kemenko Polhukam sudah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Arsul menyebutkan bahwa pengungkapan kasus Al Zaytun memerlukan kerja yang lebih. Untuk itu ia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
“Kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya,” ujarnya.
Ada Aspek Hukum Pidana
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu menyebut ada aspek hukum pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Mahfud mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
Kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023).
Untuk itu, ujar Mahfud, tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun . Dia menyatakan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana. “Ndak ada, kalau hukum , ndak ada target waktunya, tapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” ujar dia