KANALHUKUM.CO. Penunjukan sembilan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) sudah ditandatangani presiden. Namun Presiden Joko Widodo tidak menyebut nama tersebut karena tidak hafal. Akan tetapi ada berapa unsur pemerintah dan profesional dalam komposisi sembilan anggota Pansel KPK itu.
Hal tersebut disampaikan Presiden pada sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis. “Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani, ada sembilan nama yang masuk tapi saya tidak hafal. Saya tidak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa, tapi saya kira apa, lima puluh lima puluh lah,” katanya.,” kata PresidenJokowi
Sebelumnya pemilihan Panitia Seleksi (pansel) KPK mendapat banyak sorotan. Beberapa tokoh memberikan tanggapan dan usulan tentang pemilihan pansel KPK ini. Salah satu diantara usulan tersebut adalah komposisi anggota pansel. Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M. Nur Ramadhan dalam diskusi publik di Jakarta menyarankan unsur masyarakat harus lebih dominan. Hal ini untuk mengurangi konflik kepentingan. “Pendapat saya, elemen masyarakat harus dikedepankan dan harus lebih dominan. Hal ini adalah mengurangi konflik kepentingan yang kemudian berpotensi hadir dalam proses seleksi,” katanya.
emudian Burhanudin Muhtadi dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia menyebut penting memilih panel yang memberikan keyakinan dan optimisme kepada masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Hal ini penting dilakukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga kepercayaan masyarakat yang kini angkanya tengah menurun. “KPK harus betul hati-hati. Kalau tingkat kepercayaannya terus menurun, apa pun yang dilakukan KPK akan ditolak oleh publik, dan ini adalah lonceng kematian bagi lembaga apa pun,” kata dia.
Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk penyaringan pimpinan KPK periode berikutnya. Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and property test).