kanalhukum.co. Penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu 2024 mendapatkan dukungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Kompolnas proses penundaan hukum tersebut bertujuan untuk memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik serta sidik.
Menurut anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kebijakan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pemilu ini bukan yang pertama kalinya. Di era Kapolri sebelumnya juga sudah pernah ada.“Dulu-dulu juga ada setiap tahun pemilu,” katanya.
Namun Yusuf adanya kebijakan Polri harus tetap bekerja profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Menurutnya penundaan tersebut tidak berlaku pada tugas Polri dalam pemilu sebagai bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian, jaksa dan Bawaslu.
Dia mengatakan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke bawaslu, bila ada unsur pidana dan direkomendasikan ke penegak hukum maka Polri harus menindaklanjutinya.
“Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di bawaslu. Yang biasanya bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindaklanjutinya,” kata Yusuf.
Proses Hukum Peserta Pemilu
Diberitakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023.
Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat belum merespon terkait Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023 ini.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.