kanalhukum.co. Pembentukan Panitia Kerja (panja) untuk membahas rancangan Revisi Undang-Undang tentang Statistik menjadi usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Saat ini pihak Baleg DPR sedang melakukan pembahasan mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 karena dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menyebut revisi UU Statistik perlu dilakukan mengingat pentingnya memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif. Hal ini berdasar pada cakupan statistik yang semakin luas.
Selain itu, Wahid mengatakan kebijakan yang presisi dan tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat. “Saat ini kami masih menyusun draft RUU tentang statistik, yang tentunya masih memerlukan tanggapan dari seluruh Anggota dan ahli,” pungkas Abdul Wahid saat Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Statistik, di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar. Hal ini penting agar mendapatkan gambaran besar tentang statistik termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Nantinya hasil dialog tersebut akan diformulasikan bersama para stakeholder. “Pembahasan RUU statistik ini kita sepakat membuat Panja supaya lebih mendalam. Kemudian kita juga akan undang para pakar,” imbuhnya.
Penguatan BPS
Sebelumnya anggota DPR RI, Taufik Basari menginginkan dalam revisi undang-undang tersebut, terdapat penguatan pada Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, saat pemerintah atau lembaga menjalankan program atau kebijakan, sudah seharusnya dilandaskan pada rujukan data yang valid dan kredibel. Selain itu, ia juga mendorong agar adanya peningkatan kesadaran terhadap literasi data. Hal ini karena persoalan data masih belum dianggap sebagai persoalan yang penting.
“Pembahasan RUU statistik ini kita sepakat membuat Panja supaya lebih mendalam. Kemudian kita juga akan undang para pakar,”
Keberadaan Undang-Undang tentang Statistik saat ini semakin penting. Namun, dengan melihat perkembangan kekinian, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang sudah berusia 26 tahun ini sudah layak untu melakukan revisi dan penyempurnaan. Kondisi saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan kondisi tahun 1997 saat UU ini disahkan. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dengan munculnya tren big data yang membuat seluruh data saat ini berbasis digital.
Belum lagi faktor keamanan dan kerahasiaan data yang menjadi perhatian publik. Serta munculnya profesi-profesi baru, seperti data science, data analytic, artificial intelligence, yang 20 tahun lalu belum ada. Dengan berbagai macam evaluasi tersebut, maka Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini melakukan penyusunan terhadap revisi Undang-Undang Statistik.