kanalhukum.co. Penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) diusulkan dalam revisi Undang -Undang Statistik. Hal ini penting mengingat sering ada perbedaan terkait data. Harapannya dalam Undang Undang tersebut BPS mempunyai kewenangan mengakuisisi data-data sektoral yang ada,
Hal tersebut diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri dalam Pleno Baleg DPR RI dengan Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti. “Revisi UU ini untuk memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pusat Statistik untuk mempunyai kewenangan yang bisa mengakuisisi data-data sektoral yang ada,” ungkap nya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. . Menurutnya, penguatan tersebut dibutuhkan agar ke depannya tidak ditemukan lagi polemik terkait perbedaan data.
Abidin mengatakan bahwa ketepatan suatu kebijakan strategis ditentukan oleh data yang akurat. Untuk itu harusnya BPS menjadi satu-satunya badan yang menjadi pusat rujukan seluruh data secara nasional. “Misalnya kalau ada Menteri mengatakan suatu pulau atau desa itu tidak ada. Berarti statistik yang bertanggung jawab karena BPS tidak mendata. Di Pulau Rempang ada kampung ada desa, sehingga kebijakan pemerintah jadi salah. Misalnya, nah hal yang begini tidak boleh terjadi,” terangnya.
Selain itu Abidin Fikri juga mengingatkan polemik keberadaan desa fiktif terkait realisasi penyaluran dana desa. Padahal banyak desa tak berpenduduk yang sengaja dibentuk demi mendapatkan kucuran dana desa. Nantinya dengan penguatan BPS kasus serupa tak terulang lagi.
Kemudian Abidin juga mengusulkan agar memasukkan norma yang mengatur sanksi terhadap penyedia data jika terbukti memberikan data yang tak akurat. Menurutnya hal tersebut perlu dalam rangka mendukung pemerintah membuat kebijakan yang tepat.
“Kedepan kewenangan BPS ini harus benar – benar bertanggung jawab terhadap data yang dirilis, jadi kalau ada kebijakan yang salah itu BPS yang tanggung jawab. Jadi, BPS tidak hanya penyedia data saja. Sebab data itu yang akan digunakan pemerintah. Nah, norma ini juga dimasukkan itu yang penting, sehingga penyedia data juga bertanggung jawab,” jelasnya.