kanalhukum.co. Langkah positif terus dilakukan dalam industri e sport yang belakangan ini mengalami peningkatan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI). Badan yang menaungi atlet e sport ini gencar melakukan edukasi terhadap atlet terkait hukum dan regulasi di industri e sport. Salah satu tujuannya adalah agar para atlet terhindar dari kejahatan dan tidak mengalami kerugian.
Menurut Kepala bidang legal PB ESI Yudistira mengatakan salah satu edukasi hukum yang dilakukan adalah mengenai kontrak kerja bersama klub. Menurut praktisi hukum e sports ini yang sering terjadi pada para atlet hanya melihat nominal gaji yang ditawarkan tanpa membaca lebih detil klausa-klausa yang menyertainya.
“Jumlah gaji di dalam regulasi tidak diatur, tapi ada proses pendaftaran di mana PB ESI akan menganalisa kontrak tersebut. Definisi dalam UU Keolahragaan, seseorang disebut olahragawan jika dia berolahraga dan mendapat penghasilan dari itu, dalam hal ini olahraga esport,” ujar Yudistira seperti dilansir laman antaranews.
Yudistira melanjutkan bahwa e sport sebuah profesi. Jadi seharusnya tidak mengikuti UMR. “ Tidak ada profesi yang dibayar murah. Jika seorang atlet menjadi KOL (Key Opinion Leader) atau ada sponsor ini jadi revenue stream yang berbeda. Untuk menciptakan kontrak yang sehat harus ditulis semua,” katanya.
Yudistira mengatakan PB ESI saat ini juga meminta para klub untuk melaporkan kontrak para atlet agar dapat menilai apakah kontrak tersebut sehat atau tidak, apakah sang atlet dapat memiliki hak untuk belajar dan mengembangkan diri di luar game.
Soal kontrak, hanya pemain e sport yang telah cakap hukum atau mencapai usia dewasa 19 tahun yang dapat menandatangani kontrak. Jika atlet berusia di bawah itu dan menandatangani kontrak tanpa persetujuan orang tua, maka kontrak dapat dianggap tidak valid, dan dapat dibatalkan.
Tentang regulasi e sport ini sudah dikomunikasikan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), atlet, klub dan vendor. Bahkan PB ESI berencana nantinya akan memiliki bursa transfer atlet, sehingga dapat terpantau dengan baik.
E-sport yang kian ramai dipertandingkan membutuhkan perlindungan undang-undang (UU) secara jelas dan khusus. UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang ada sekarang belum menyebutnya secara khusus. Namun, e-sport sudah menjadi olahraga ekshibisi pada Asian Games 2018 lalu di Indonesia, dan sudah dipertandingkan pula pada Sea Games 2019 di Filipina.