kanalhukum.co. Pemerintah tengah menyiapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus untuk kejahatan narkoba. Penjara tersebut rencananya dilengkapi dengan sistem keamanan yang ekstra.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan lokasi lapas tersebut rencananya akan berada di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah “Kemenkumham itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super secure, yang nanti juga insyaallah akan ditinjau oleh presiden untuk peresmiannya, mungkin di Nusa Kambangan,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Mahfud menambahkan saat ini kejahatan narkoba di Indonesia sudah sangat masif. Akibatnya banyak lapas menjadi sangat padat atau over kapasitas. Untuk itu, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menerapkan berbagai tindakan khusus bagi para pengedar dan bandar narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose secara terpisah menyatakan hal serupa bahwa Pemerintah akan membuka lapas khusus kasus narkoba dengan keamanan maksimal. “Lapas itu nanti special maximum security, khusus untuk narkotika,” kata Petrus.
Kejahatan Narkoba
Golose menambahkan Jokowi telah memberikan arahan agar jajarannya. Menurutnya dalam penanggulangan narkoba haruas ada kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu juga melakukan kerja secara terukur dan dengan langkah-langkah luar biasa. Menurut Petrus, sejauh ini BNN sudah bekerja sama dengan TNI dan Polri serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam penanggulangan narkotika.
Sebelumnnya Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo ada grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumannya tergolong ringan.
Anggota Kelompok Kerja 1 Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi Sjarief Assegaf menilai rekomendasi itu diberikan merespon persoalan kelebihan kapasitas penghuni (overcrowded) rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan yang didominasi narapidana penyalahgunaan narkotika.
“Hampir 100 persen lapas (lembaga permasyarakatan) secara total overcrowded, dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan. Harapannya, ada proses untuk meng-asses (menilai, red.) mana yang betul hanya pelaku atau penyalahguna, pelaku tindak pidana ringan sehingga bisa diberikan grasi massal sehingga masalah overcrowded (lapas) bisa (tertangani) lebih baik,” kata Rifqi