kanalhukum.co. Salah satu tantangan yang masih dihadapi di Indonesia dan belum optimal adalah penegakan sistem hukum. Untuk itu penegakan hukum harus menjadi common platform, menjadi kesepakatan dan komitmen kolektif, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat selaku subyek hukum.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) secara daring di Wisma Kopo Puncak, Bogor Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023. “Tantangan kebangsaan di bidang hukum tersebut, semakin menyadarkan kita akan urgensi untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan di tanah air, tanpa diskriminasi dan tanpa kecuali,” ujarnya
Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengatakan, untuk itu perlu dilakukan pembaharuan hukum yang sejalan dengan kemajuan teknologi. Saat ini, penerapan e-court dan e-litigation, atau persidangan secara elektronik, sudah tidak lagi menjadi ‘barang baru’.
“Tantangan kebangsaan di bidang hukum tersebut, semakin menyadarkan kita akan urgensi untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan di tanah air, tanpa diskriminasi dan tanpa kecuali”
Selain itu, ada pula aplikasi smart contract, dimana perjanjian kontrak secara elektronik dilakukan dalam sistem basis data block chain, yang menjalankan klausul kontrak secara otomatis. Kelahiran produk kecerdasan buatan (artificial intelligence) di bidang hukum bernama COIN (Contract Intelligence) yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat, dan dengan tingkat akurasi yang optimal, juga turut menandai era di mana teknologi robotik telah menyentuh ranah hukum.
“Aplikasi teknologi dalam ranah hukum tersebut, harus disikapi dengan bijaksana oleh segenap insan hukum,” ujar Bamsoet. Sebab, secanggih apapun teknologi robotik, tidak akan pernah bisa sepenuhnya menggantikan peran sumber daya manusia.
“Baik dari aspek profesionalisme, dedikasi, kemampuan negosiasi, kebijaksanaan dalam pengambilan putusan, serta sentuhan nilai-nilai kemanusiaan yang semuanya itu tidak akan mungkin tergantikan oleh kecerdasan buatan,” kata Bamsoet.
Menurut Bambang hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembangunan hukum dalam konteks Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar pembangunan Indonesia Emas 2045, adalah pilar pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.
“Visi Indonesia Emas 2025 merekomendasikan bahwa pembangunan hukum diarahkan bagi terwujudnya masyarakat berbudaya hukum, melalui penegakan hukum yang berkualitas dan berlandaskan HAM, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan sistem hukum nasional melalui penataan regulasi,” ujarnya.