kanalhukum.co. Dalam hukum ada materi yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan hukum itu sendiri. Materi tersebut kemudian dikenal dengan sumber hukum dan mempunyai beberapa jenis.
Disebutkan bahwa sumber hukum menjadi sebuah materi yang memperoleh kekuatan untuk dijadikan sebuah pedoman. Sumber hukum adalah segala aspek yang ditimbulkan oleh aturan-aturan yang bersifat kuat dan memaksa. Jika aturan itu dilanggar makan akan diberikan sanksi tertentu kepada para pelakunya. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Sumber Hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu. Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
Secara umum, Tami Rusli dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa. Artinya, jika aturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi tegas dan nyata yang diberikan.
Sedangkan Rahman Amin dalam Pengantar Hukum Indonesia (2019) menyebut sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum. Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa. Jika aturan dilanggar, maka akan ada sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Dalam bukunya Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, CST Kansil menjelaskan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang memaksa, yaitu aturan yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yang berat dan nyata.
Namun menurut Bagir Manan sumber hukum adalah sesuatu yang memerlukan kehati-hatian dalam penyusunan kata agar tidak menimbulkan kesalahan, apalagi menipu.
Jadi sumber hukum adalah tempat terlihatnya perwujudan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat. Maka perlu diperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum, seperti di mana hukum itu berada dan dengan standar apa hukum itu didasarkan.
Jenis sumber hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan formil. Berikut tentang jenis sumber hukum yang dikutip dari laman kompas.co :
Pertama, Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
Kedua, Sumber hukum formal
Sumber hukum formal yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti:
Undang-undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).
Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
Keputusan hakim (yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
Traktat
Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
Doktrin atau pendapat ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.