kanalhukum.co. Mendapatkan perlindungan hukum menjadi hak semua warga negara. Pemerintah atau penguasa juga wajib memberikan perlindungan hukum dengan sejumlah peraturan yang ada. Nah apa itu pengertian perlindungan hukum? Dan bagaimana menurut para ahli?
Istilah perlindungan hukum memang tidak asing lagi. Dalam setiap kasus hukum sering terdengar tentang perlindungan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perlindungan hukum adalah tempat berlindung, perbuatan (hal dan sebagainya) melindungi. Pemaknaan kata perlindungan secara kebahasaaan tersebut memilki kemiripan unsur-unsur, yaitu unsur tindakan melindungi, unsur cara-cara melindungi. Dengan demikian, kata melindungi dari pihakpihak tertentu dengan menggunakan cara tertentu. Dari definisi tersebut perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.
Para pakar juga mempunyai pendapat sendiri tentang denisi perlindungan hukum. Menurut CST Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, terbitan Balai Pustaka mengatakan : “Perlindungan hukum adalah segala upaya hukum harus diberikan oleh aparat penegak hukum demi memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun”.
Dikutip dari buku Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara (2022) karya Ade Rizqi Naulina Harahap dkk, berikut pengertian perlindungan hukum: “Perlindungan hukum adalah perlindungan oleh hukum terhadap hak dan kewajiban tiap manusia dalam kaitannya dengan tindakan hukum.” Bisa juga diartikan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan menjaga kepentingan manusia dengan menyelaraskan tindakan sesuai kaidah yang berlaku.
Sedangkan Satjipto Raharjo mendefinisikan perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
Philipus M. Hadjon menyebut bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
Itulah pengertian tentang perlindungan hukum. Semoga bermanfaat.