kanalhukum.co. Dalam sistem hukum di Indonesia ada yang namanya hukum acara perdata. Hukum acara perdata merupakan salah satu acuan penyelesaian bagi pihak yang bersifat mengatur dan memaksa. banyak yang mendefinsikan pengertian hukum acara perdata ini termasuk para ahli.
Pihak yang berselisih wajib mengikuti Hukum acara perdata di pengadilan. Pihak yang bersengketa tidak dapat melanggar peraturan-peraturan acara perdata yang sengketanya diselesaikan melalui pengadilan. Dan gugatan dalam menyelesaikan sengketa para pihak tersebut juga mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum acara perdata.
Ada beberapa pengertian tentang hukum acara perdata ini. Ada yang menyebut Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang memutuskan cara penyelesaian perkara perdata melalui badan peradilan. peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan proses pengajuan perkara kepada hakim/pengadilan.
Peraturan hukum tersebut menjamin, mengatur dan menyelenggarakan cara hakim mengadili masalah perdata dan atau memutuskan masalah perdata. peraturan hukum yang mengatur tahapan dan proses pelaksanaan putusan hakim (eksekusi). Jadi hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan di pengadilan terhadap penyelesaian sengketa perdata dalam rangka menegakkan hukum perdata (materiil dan atau formal).
Berikut beberapa ahli yang memberikan pengertian hukum acara perdata :
Pertama menurut Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Kedua, R. Subekti berpendapat hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.
Ketiga, M.H Tirtaamidjaja mengatakan hukum acara perdata ialah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materil. Soepomo mengatakan dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (Burgelijke Rechtorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Keempat, Soedikno Mertokusumo menyebut hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Konkretnya hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutus dan pelaksanaan daripada putusannya.
Kelima, Menurut Abdul Kadir Muhammad hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan sampai dengan pelaksanaan keputusan hakim. Semoga bermanfaat. (Dari berbagai sumber)