kanalhukum.co. Istilah atau bantuan hukum sering di dengar ketika seseorang terjerat dalam persoalan hukum. Dalam sejarahnya istilah bantuan hukum mulai populer di masyarakat sekitar tahun tujuh puluhan. Berikut pengertian tentang apa itu bantuan hukum.
Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Disebutkan di dalamnya bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Sedangkan menurut Adnan Buyung Nasution, pengertian tentang bantuan hukum sebagai berikut: “Bantuan hukum pada hakikatnya adalah sebuah program yang tidak hanya merupakan aksi kultural, akan tetapi juga aksi struktural yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat yang tidak adil menuju tatanan masyarakat yang lebih mampu memberikan nafas yang nyaman bagi golongan mayoritas. Oleh karena itu, bantuan hukum bukanlah masalah yang sederhana. Ia merupakan tin dakan pembebasan masyarakat dari belenggu struktur politik ekonomi dan sosial yang sarat dengan penindasan.”
Sedangkan menurut Darmawan Prist dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Penerbit Djambatan menyebut bantuan hukum adalah suatu pemberian bantuan dalam bentuk hukum, guna memperlancar penyelesaian perkara. Selain itu pengertian bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono polico) sebagai penjabaran hak di depan hukum.
Adapun ruang lingkup bantuan hukum adalah diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. (Dari berbagi sumber)