kanalhukum. co. Dalam dunia hukum ada sitilah arbitrase dan arbiter. Keduanya istilah ini ada ketika muncul penyelesaian sengketa di pengadilan. Lalu apa pengertian dari keduanya, berikut penjelasannya.
Secara bahasa, Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Maka arbitrase dapat dimaknai penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
Atau ada yang menyebut arbitrase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Dalam menyelesaikan sengketa, perlu bantuan dari beberapa orang yang bersikap netral (arbiter) dan mampu menyelesaikan persengketaan. Penyelesaian sengketa melalui cara arbitrase didasarkan pada persetujuan semua pihak terlibat yang dibuat secara tertulis.
R. Subekti dalam bukunya yang berjudul Arbitrase Perdagangan memberikan pengertian arbitrase. Menurutnya, arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa yang prosesnya dibantu oleh seorang pihak ketiga dengan menggunakan kebijaksanaannya.
Sedangkan Abdul Kadir menyebut arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
Dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 menyebut arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Apa itu Arbiter ?
Lalu apakah arbiter itu? Yang dimaksud dengan arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase
Definisi arbiter menurut pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, “Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih para pihak yang bersengketa ataupun yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Ada beberapa syarat jadi arbiter antara lain berumur 35 tahun, cakap melakukan tindakan hukum. Selain itu tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa. Kemudian tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase. Dan terakhir memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. (Dari berbagai sumber)