kanalhukum.co. Dalam bidang Hukum Perdata di Indonesia ada jenis akta yang berlaku. Pertama adalah akta otentik dan kedua akta dibawah tangan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Adapun bunyi pasal tersebut adalah “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.” Berdasarkan pasal tersebut, maka akta otentik maupun akta dibawah tangan memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat bukti berupa tulisan-tulisan. Namun, dalam penerapannya keduanya memiliki perbedaan yang terkait dengan cara pembuatan, bentuk, dan kekuatan pembuktian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan ini.
Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
Berdasarkan Pasal 1874 KUHPer adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Akta dibawah tangan ini biasanya digunakan dalam suatu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain yang ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantara pejabat umum. Maka dari itu kekuatan pembuktian dari suatu akta dibawah tangan tidak sesempurna akta otentik.
Syarat akta di bawah tangan, pembuat atau para pembuat akta disengaja sebagai alat bukti untuk membuktikan kebenaran perbuatan atau hubungan hukum yang diterangkan dalam akta
Ciri-ciri akta bawah tangan adalah sebagai berikut :
- Format bebas tidak baku: Akta di bawah tangan yang formatnya tidak baku sehingga tidak sama dengan keluaran dari pejabat berwenang.
- Pejabat yang Membuat Tidak Ditunjuk Secara Hukum: Pembuat akta di bawah tangan karena dibuat oleh pejabat yang tidak ditunjuk secara hukum.
- Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
- Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
- Tempat membuatnya boleh di mana saja.