kanalhukum.co. Pengembalian aliran uang hasil korupsi tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana. Hal tersebut tertuang dalam UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM).
“Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli di Jakarta, Senin.
Firli menegaskan saat ini masih ada rangkaian proses yang harus dilaksanakan terkait penyidikan aliran uang dari RHP. “Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan saat ini KPK masih melakukan pelacakan terhadap aliran uang hasil dugaan korupsi RHP. Pihak KPK juga akan terus memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana
“Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan,” ujar Asep.
Seperti diketahui ditahan setelah Ricky Ham Pagawak buron selama tujuh bulan. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Senin, 20 Februari 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih Ricky diduga mengkondisikan pemenang tender sejumlah proyek pembangunan di Papua dan mensyaratkan para pemenang tender harus menyerahkan sejumlah uang. Selain itu dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).