kanalhukum.co. Pada masa penjajahan kolonial Belanda ada beberapa macam pengadilan. Salah satunya adalah pengadilan Landgerecht. Pengadilan ini peruntukan untuk segala macam kalangan di masa itu. Selain itu ada pengadilan landrad yang diperuntukkan untuk masyarakat pribumi. Pengadilan Landgerecht kemudian berubah Pengadilan Negeri setelah ada Pasal 192 Konstitusi RIS
Pengadilan landgerecht sendiri pada awalnya dibentuk pada 1914 yang mencakup wilayah Jawa dan Sumatra. Kemudian pada pada 1919, pengadilan Landgerecht diperkenalkan di Sumatra dan Sulawesi. Landgerecht dibentuk untuk menggantikan lembaga lain yang dibubarkan tahun 1901, Politierol. Lembaga baru ini kemudian bersifat lebih yuridis.
Adapun kedudukan dan wilayah hukum setiap Landgerecht ditentukan oleh Gubernur Jenderal. Pengadilan ini dipimpin seorang hakim yaang dibantu seorang panitera dengan sebutan panitera-biskal. Landgerecht mengadili pada tingkat pertama dan terakhir tanpa membedakan golongan penduduk seorang terdakwa.
Ada beberapa hukuman yang diputuskan oleh Landgerecht yaitu : (a) segala pelanggaran yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling tinggi 500 gulden, sepanjang perkara itu tidak menjadi kewenangan pengadilan lain; dan (b) beberapa jenis kejahatan yang disebut dalam WvS seperti pasal 302 ayat (1), pasal 352 ayat (1), Pasal 364, pasal 373, pasal 379, Pasal 384, termasuk pula penghinaan ringan yang disebut dalam Pasal 315 WvS.
Landgerecht dijalankan oleh hakim yang lebih profesional ketimbang Politierol yang dijalankan oleh asisten Gubernur. Adapun susunan kelembagaan pengadilan Landgerecht hampir sama dengan susunan kelembagaan Landraad yang telah terlebih dahulu terbentuk.
Secara konstitusi, landgerecht seharusnya berfungsi untuk mengadili segala kalangan, mulai dari kalangan Eropa hingga kalangan Bumiputra, namun dalam pelaksanaanya Landgerecht sering kali digunakan secara masif untuk mengadili kalangan Bumiputra. Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri